Penulis : Redaksi
  • Paman Yani gelar Sosper di Desa Persiapan Hidayah Makmur, Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Janji Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan mempermudah proses layanan khusus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dipersoalkan.

Pasalnya, masih terdapat wajib pajak yang mengeluhkan peluknya layanan khusus ini. Mereka kendala, akibat akses dan alur pelayanan baik ditingkat kepolisian dan unit pelaksana pendapatan milik Bakeuda.

Masalah inipun berbuntut panjang, dan kembali disorot anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi. Yakni terjadi bagi wajib pajak di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Kalsel, yang dilakoni legislator yang akrab disapa Paman Yani ini, bersama warga dan aparat Desa Persiapan Hidayah Makmur, Senin (11/10/2021).

“Urusan balik nama kendaraan itu diharapkan warga disini setidaknya bisa balik lagi ke kabupaten tentu ini akan memudahkan mereka untuk membayar pajak sehingga tidak menunggak lagi,” terangnya.

Dijelaskannya, hasil diskusi dengan masyarakat,
hingga saat ini permasalahan akses dan rumitnya pelayanan kembali mengemuka.

“Hingga kini selaku legislatif, saya masih memegang janji dari Kepala Bakeuda Kalsel untuk mengatasi permasalahan yang selama ini masih saja terjadi,” ucapnya.

Paman Yani berharap, agar Kepala Bakeuda segera berkoordinasi dan komunikasi hal ini dengan Dirlantas Polda Kalsel. Sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Kalau pun urusannya dari Banjarmasin atau Banjarbaru dan Martapura tidak jadi persoalan tetapi kembali pada waktu mereka,” harapnya.

Lantas, sebagai lintas sektoral pengawasannya, lanjutnya, ia miris dan menganggap masalah tersebut masih menjadi PR Kepala Bakeuda.

“Semenjak dilantiknya Kepala Bakeuda Kalsel dari tahun 2020 hingga 2021, PR utamanya ya ini,” tegasnya.

Bahkan, ia minta agar segera merealisasi kemudahan layanan ini dengan Dirlantas Polda Kalsel agar bisa mengarahkan kembali urusannya ditingkat polres di kabupaten atau kota.

“Diketahui, masyarakat mengeluhkan jarak tempuh dan ongkos perjalanan, itu harus dipikirkan juga, apalagi masa pandemi Covid-19,” tandasnya.

Tak hanya itu, sebutnya, didapilnya Tanah Bumbu-Kotabaru, ternyata juga sering mendapat keluhan warga terkait rumitnya alur pelayanan untuk penyelesaian proses bea balik nama.

“Karena di daerah ini yang paling cukup menderita, jauh. Bayangkan saja, dari Pulau Sembilan Kotabaru ke Banjarmasin sana berapa hari waktu yang mereka tempuh menuju Polda setelah itu menginap lagi belum biayanya. Tentu jadi beban, bahkan, di Tanah Bumbu kasusnya juga sama,” keluhnya.

Senada, Sekretaris Desa Persiapan Hidayah Makmur, Rudi Hartono mengakui, kendala warga selama ini mendukung PAD bagi Pemprov Kalsel adalah alur pelayanannya.

“Harapan kami ya seperti itu. Sistemnya dipermudah mohon dipermudah, hal ini bertujuan agar dapat mengurangi beban warga juga terkait aspirasi kami kepada DPRD Kalsel,” harapnya.

Ia meminta, penyelesaian soal layanan di sektor BBNKB di Ditlantas Polda Kalsel bisa dipindahkan kewenangannya ditingkat Polres kabupaten/kota di provinsi ini.

“Terkait balik nama tadi sekali lagi kami berharap dan mudah-mudahan bisa dikabulkan oleh Direktur Lalu Lintas yang tentunya melalui hasil dari negosiasi bersama Pemprov dan Paman Yani dari anggota Komisi II di DPRD Kalsel,” pungkasnya. ***

Advertisements