Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua H. Kartoyo, M.M., H. M. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari, di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2027 yang saat ini tengah berproses di DPRD.
Dalam agenda rapat, DPRD mendengarkan tanggapan dan jawaban pihak eksekutif yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Ariyadi Noor, atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD 2027.
Sebelumnya, fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan berbagai pandangan, masukan, dan catatan konstruktif sebagai bagian dari fungsi penganggaran guna memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Salah satu pandangan disampaikan Fraksi Partai Golkar yang menilai proses penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) hingga Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Melalui pandangan umum tersebut, DPRD juga memberikan perhatian terhadap optimalisasi belanja daerah agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Selatan.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., berharap seluruh tahapan pembahasan RAPBD 2027 dapat berjalan lancar melalui sinergi antara DPRD dan pihak eksekutif, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banua. [ril]
















Leave a Reply