Penulis : Redaksi
  • Kapolres bersama Sekdakab Tanah Bumbu didampingi pihak Kejari Tanbu dan PN Batulicin musnahkan barbuk narkoba.

Seorang tersangka peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram dan ratusan butir ekstasi di Kabupaten Tanah Bumbu terancam hukuman mati. Ia dikenakan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Ancaman itu terungkap dalam pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar Polres Tanah Bumbu, Senin (11/10/2021).

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di beranda Polres Tanah Bumbu, dihadiri Kapolres AKBP Himawan Sutanto Saragih, Sekdakab Ambo Sakka, Perwakilan Kejaksaan Hanindyo dan dari pihak Pengadilan Negeri Batulicin.

Narkotika jenis sabu berat total sekitar 2 Kg dan 475 pil ekstasi merk ‘Monyet Tutup Mata’ dan merk lainnya, dimusnahkan dengan cara diblender dilarutan detergen.

  • Proses pemusnahan barbuk narkoba dengan cara diblender dilarutan detergen.

Kapolres bersama Sekdakab Tanah Bumbu didampingi pihak Kejari Tanbu dan PN Batulicin musnahkan barbuk narkoba.

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, barbuk yang dimusnahkan diamankan Jajaran Satuan Narkoba Polres dari 2 tersangka S dan H.

“Tersangka inisial H, warga Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, terancam hukuman seumur hidup atau mati. Tsk ditangkap memiliki narkoba sabu seberat hampir 1,7 kg dan 475 pil ekstasi,” ucap Kapolres.

  • Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih masukkan barbuk narkoba ke blender.

Sementara tersangka S, warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, diancam masuk bui selama 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Setiawan A Malik, menyebutkan, jaringan tersangka masih dalam lidik pihaknya.

“Kedua tersangka merupakan warga lokal dengan peredarannya di wilayah Tanah Bumbu dan Hulu Sungai,” katanya.

  • Sekdakab Tanah Bumbu, Ambo Sakka bersama perwakilan Kejari Tanbu, Anindyo membelakangi kedua tersangka. 

Ditambahkannya, barbuk yang dimusnahkan narkoba berbagai jenis tersebut, setidaknya jika dinilai dengan materi sebanyak Rp 4 miliar.

“Dari barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan ini dapat menyelamatkan sembilan ribuan orang atau jiwa yang kita selamatkan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka H akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp 8 miliar.

  • Sebagian barbuk narkoba dari jumlah total 2 Kg yang dimusnahkan Polres Tanah Bumbu.

Sekadar diketahui, H diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Transmigrasi KM 5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, pada Senin (27/9/2021) lalu, sekitar pukul 18.30 Wita.

Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa 10 paket besar narkotika jenis sabu berat 1.796,2 gram dan 11 paket kecil narkotika jenis sabu berat 17,4 gram dan 475 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dan 47 butir narkotika jenis ekstasi warna abu-abu

Selain itu, juga ada barang bukti lainnya berupa 3 kotak plastik, timbangan, sendok dan uang yang diduga hasil dari penjualan sebesar Rp 13.750.000.

  • Petugas dari Kejari Tanah Bumbu pegangi barbuk narkoba sebelum dimusnahkan.

Sementara tersangka S ditangkap Sabtu (25/9/2021) pukul 23.30 Wita di Jalan Pesantren Gang Kemakmuran Simpang Empat.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, ditambah 28 paket ukuran besar dengan berat 100,91 gram, serta plastik klip, timbangan digital, sendok, lakban dan toples kecil. ***

Advertisements