Penulis : Redaksi

Diterangkan AKP Made, Sabtu (19/3/2022) pukul 18.40 Wita di Jalan Perkebunan Sawit PT BKB Blok N 18/19 Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui, korban mendapat informasi dari saksi Mulyani yang melihat pelaku Iyung mengambil buah sawitnya.

Menurut laporannya, modus dari penggelapan tersebut yaitu pelaku yang merupakan supir membelokan truk yang dikemudikannya ke jalan sepi yang bukan rute menuju tempat tujuan menumpah sawit yaitu pabrik PKS.

Setelah sampai ditempat sepi, maka pelaku menurunkan buah sawit yang telah disusun diatas bak truk dengan menggunakan besi tojok.

Lantas pelaku mengambil buah sawit dibagian barisan yang paling atas yang sudah tertata rapi.

Mendengar hal tersebut, korban berkoordinasi dengan Polsek Satui karena telah kehilangan 48 janjang buah sawit senilai Rp 2.822.400.

“Dari penangkapan itu, anggota mengamankan dump truk dan 48 janjang sawit serta besi tojok yang digunakan pelaku saat itu,” tandasnya. [tim]

Advertisements