Mengabarkan tanpa Mengaburkan

Musnahkan Barbuk Narkoba Seberat 2 Kg, Polres Tanbu Amankan 25 Tersangka

Tanah Bumbu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu musnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar pada Senin (29/6/2026) sekira pukul 11.00 Wita.

Barang bukti yang dihancurkan tersebut bernilai fantastis, terdiri dari ribuan gram sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Bumbu, didampingi Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Bumbu.

Seluruh barang haram yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi dengan total 25 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan Polsek jajaran.

Adapun total rincian barang bukti yang dihancurkan secara massal ini adalah narkotika jenis sabu seberat 2.137,52 gram. Selain itu, petugas juga memusnahkan 30,5 butir ekstasi seberat 12,96 gram.

Menariknya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah termasuk hasil dari pengungkapan kasus terbesar oleh Satresnarkoba pada bulan Juni 2026 ini.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

Dari kasus kakap tersebut, polisi menyita 77 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.981,24 gram, kemudian diamankan juga 18 butir ekstasi merek roket warna pink seberat 6,80 gram, dan 2 butir ekstasi merk TMT warna pink seberat 0,98 gram.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 bungkus plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 buah kotak warna putih, 1 buah tas kecil merek ami ali parfume warna orange, serta satu buah kantong plastik warna hitam.

Tidak hanya itu, dari perkara besar ini polisi juga menyita 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 unit timbangan digital, dan 2 unit handphone.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang tidak biasa. Sabu-sabu yang masih terbungkus di dalam plastik klip dipotong terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke dalam blender yang sudah diisi air dan sabun.

Mesin blender kemudian dinyalakan hingga barang haram tersebut larut tak tersisa. Proses ini disaksikan langsung oleh para tersangka dan anggota polisi lainnya. Setelah hancur tak bersisa, cairan tersebut dimasukkan ke dalam ember lalu dibuang ke dalam kloset WC.

Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriyansa Sinatra menyampaikan bahwa dari keberhasilan pengungkapan kasus kakap ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari ketergantungan narkoba.

“Dari hasil pengungkapan tindak pidana tersebut telah berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia khususnya di Kab. Tanah Bumbu,” kata Kompol Apriyansa Sinatra.

Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Anang Setyawan mengungkapkan bagaimana licinnya para pelaku pengedar narkoba ini saat beroperasi di lapangan. Mereka kerap menggunakan metode ranjau untuk mengelabui petugas.

Metode ranjau ini dilakukan dengan cara meletakkan barang bukti di satu titik tersembunyi. Setelah itu, pelaku mengirimkan lokasi tersebut kepada pembeli untuk diambil tanpa harus melakukan pertemuan secara langsung.

“Mereka menggunakan teknologi, kemudian juga mereka cuman menaruh barangnya, lalu cuman mengurimkan lokasi, sehingga mempersulit kami, artinya ini perlu pendalaman khusus, terkait jaringan jaringan di luar ataupun didalam kalimantan,” kata AKP Anang Setyawan.

AKP Anang Setyawan juga membeberkan bahwa wilayah Kabupaten Tanah Bumbu menjadi pasar yang empuk bagi para pengedar. Di Tanah Bumbu sendiri, sasaran utama dari para pengedar ini adalah para pekerja.

Dari total 13 perkara yang dirilis tersebut, terdapat satu kasus menonjol dengan barang bukti yang sangat besar. Menurut AKP Anang Setyawan, beratnya barang bukti yang disita dalam kasus tersebut membuat tersangka terancam hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2). [fik]

Advertisements

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *