Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comTolak Balik ke Rumah, Istri Bonyok Dihajar Suami

KEKERASAN dalam rumah tangga (KDRT) terjadi diwilayah hukum Polsek Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Seorang suami hajar istri hingga bonyok diwajahnya.

Pelaku Ar alias Baco (47), seorang nelayan asal RT 01 Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu. Sedangkan korbannya istri pelaku sendiri, Har alias Yaye (47).

“Peristiwa KDRT terjadi Sabtu, 30 Juli 2022 silam di Jalan Beringin Gang Tembang RT 03 Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Rabu (10/8/2022).

Peristiwa dipicu emosi sang pelaku terhadap istrinya yang menolak kembali ke rumah usai sempat diusir Ar.

“Awalnya diusir dari rumah. Seketika korban pergi dan menunggu taksi dibawah pohon kelapa sawit. Namun tak berapa lama datang lagi pelaku mengajak korban balik ke rumah, tapi ditolak korban,” jelas Made.

Penolakan sang istri membuat suaminya emosi dan langsung melakukan penganiayaan. Pelaku menonjok istrinya hingga mengakibatkan memar disekitar bagian mata kanan.

“Tak terima dianiaya, korban langsung melaporkan perbuatannya suaminya ke Polsek Kusan Hilir,” terangnya.

Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Dan akhirnya berhasil membekuk pelaku Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 16.00 Wita di Jl Beringin Gang Tembang RT 03 Desa Beringin, Kusan Hilir, Tanah Bumbu.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kusan Hilir dan terpaksa menghuni rumah tahanan.

“Tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegas Made. [hk]

Advertisements