Penulis : Redaksi

Penganiayaan berlanjut  menggunakan ikat pingggang dan memukul bagian paha kiri korban satu kali. Lantas mengambil helm dan melemparkannya kepada korban mengenai paha kiri.

“Setelah itu korban berlari kebelakang dan di ikuti pelaku membawa 1 buah kaleng cat putih yang ditumpahkan diatas kepala korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian paha sebelah kiri atas,” terangnya.

Tak terima perlakuan kasar itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu. Laporan langsung ditindaklanjuti petugas.

Unit  Resmob bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu menyelidiki dan berhasil meringkus pelaku. Turut diamankan barbuk satu helm hitam, Ikat pinggang coklat dan kaleng cat putih.

Atas perbuatannya tersangka diancam  UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). [hk]

Advertisements