Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat sinergi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mulai dari edukasi masyarakat, pengawasan perekrutan tenaga kerja, penegakan hukum, hingga pemulihan korban.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026.
Dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah.
Husnul menyampaikan, perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas kemerdekaan serta merusak masa depan korban.
Seiring perkembangan teknologi, modus TPPO juga semakin beragam dengan memanfaatkan ruang digital, termasuk melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar daerah maupun luar negeri yang berujung pada eksploitasi, sindikat penipuan daring, judi online, hingga kerja paksa.
“Pencegahan TPPO tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan dari seluruh anggota gugus tugas agar setiap tahapan, mulai dari pencegahan, pengawasan, penanganan, penegakan hukum hingga pemulihan korban, dapat berjalan secara terpadu,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antaranggota sub-gugus tugas sekaligus mengevaluasi berbagai upaya yang telah dilaksanakan.
Forum ini juga dimanfaatkan untuk meninjau dan menyesuaikan struktur gugus tugas dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurutnya, kejelasan struktur, pembagian tugas, dan mekanisme koordinasi menjadi hal penting agar setiap instansi dapat menjalankan kewenangannya secara optimal ketika menghadapi dugaan kasus TPPO.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), tercatat 815 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan pada 2024.
Sementara pada 2025, tercatat 812 kasus dengan total 869 korban, terdiri atas 536 anak dan 333 orang dewasa.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan harus terus diperkuat.
Terlebih, angka yang tercatat merupakan kasus yang dilaporkan, sehingga masih dimungkinkan adanya korban yang belum berani atau belum mengetahui cara mengakses layanan pengaduan.
Untuk itu, Husnul menekankan pentingnya membangun rantai pengawasan dan perlindungan dari hulu hingga hilir.
Upaya pencegahan perlu dilakukan sejak tingkat desa, sekolah, dan kampus, dilanjutkan dengan pengawasan pada pintu keberangkatan yang melibatkan instansi terkait, serta penegakan hukum oleh aparat berwenang dan pemulihan korban melalui layanan sosial maupun kesehatan.
Selain penguatan koordinasi, literasi digital juga menjadi salah satu strategi utama dalam mencegah TPPO.
Edukasi kepada masyarakat perlu diperluas melalui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), Tim Penggerak PKK, Forum Anak, serta berbagai jejaring pendidikan dan kemasyarakatan.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang disebarkan melalui media sosial tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Setiap tawaran kerja ke luar daerah maupun luar negeri harus diperiksa kebenarannya melalui dinas tenaga kerja atau BP3MI sebelum memutuskan untuk berangkat. Jangan sampai kesempatan kerja yang terlihat menjanjikan justru menjadi pintu masuk perdagangan orang,” tegasnya.
Di sisi pelayanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga mendorong optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang telah terbentuk di seluruh 13 kabupaten/kota.
Keberadaan unit tersebut harus diikuti kesiapan petugas, kemudahan akses pengaduan, serta pendampingan yang memadai bagi korban.
Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak juga diharapkan tepat sasaran, terutama untuk mendukung pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan pemulihan korban.
Husnul turut mengapresiasi capaian Kalimantan Selatan yang meraih predikat Provinsi Layak Anak pada 2023 dan kembali pada 2025.
Capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan pencegahan TPPO tidak cukup diukur dari capaian penghargaan atau terbentuknya lembaga, melainkan dari efektivitas layanan, kuatnya koordinasi, meningkatnya kesadaran masyarakat, serta kemampuan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani kasus.
Ia menegaskan, korban perdagangan orang harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh, bukan justru menghadapi stigma atau perlakuan diskriminatif.
“Korban perdagangan orang adalah korban kejahatan. Tugas kita adalah melindungi dan memulihkan mereka, bukan menambah beban dengan stigma. Karena itu, komitmen bersama harus diwujudkan melalui tindakan nyata agar masyarakat semakin terlindungi dari ancaman TPPO,” pungkasnya.
Kegiatan juga diisi narasumber dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalsel dan Direktorat Reskrimum Polda Kalsel. [scw|mc]
