Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comPolisi Temukan Senpi Rakitan Milik Pelaku Pengeroyokan

TIM gabungan Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Angsana telah mengamankan 6 pelaku pengeroyokan di Kecamatan Angsana. Kini mereka sudah menjalani proses hukum.

Namun setelah diperiksa, ternyata salah satu pelaku juga menyimpan sebuah senjata api (senpi) rakitan jenis laras panjang di rumahnya.

“Akibatnya, pelaku kini dikenakan pasal lain selain aksi penganiayaan yang dilakukan bersama rekan-rekannya di ruang karaoke di Angsana,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Selasa (16/8/2022).

Pengungkapan ini dilakukan Unit Resmob Satreskrim, Unit Kamneg Satintelkam, Unit Ident Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Angsana, Senin 15 Agustus 2022 pukul 18.30 Wita.

“Pelaku yaitu Marwandi (49) warga Desa Angsana, bakal dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Made.

Yakni dugaan tindak pidana barangsiapa, tanpa hak menguasai dan menyimpan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Penemuan barang bukti itu, pada saat dilakukan pencarian barang bukti berupa senjata tajam terkait tindak pidana pengeroyokan berupa senjata tajam jenis mandau,” terangnya.

Namun petugas justru menemukan senjata api dan amunisi di rumah salah satu tersangka pengeroyokan. Yaitu di Desa Angsana RT 003, Kecamatan Angsana.

“Pelaku ini ternyata menyimpan senjata rakitan saat tim melakukan pencarian barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk mengeroyok korbannya saat itu,” ujarnya.

Barbuk 1 pucuk senjata rakitan warna coklat, 1 pucuk senjata rakitan dalam proses pembuatan, 1 buah gagang kayu warna coklat, 1 buah teleskop warna hitam merk beeman.

Selain itu, ada1 buah tas senjata corak loreng, 15 butir amunisi kaliber 5.56mm, 5 butir amunisi yang sudah dirakit kaliber 5.56mm, 37 butir selongsong amunisi kaliber 32mm, 2 buah proyektil.

“Setelah mendapati barang bukti itu, kemudian unit gabungan mengamankan barang bukti tersebut guna proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tanah Bumbu,” pungkasnya. [hk]

Advertisements