Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Usman (38) warga Jalan Raya Serongga Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dibekuk polisi.
Penyebabnya tersangka Usman kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri Yun (38) hanya gara-gara sepele. Yakni terkait status di media sosial.
“Berawal korban menulis status di FB. Namun tersangka tak terima kemudian menganiaya istrinya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Senin (4/4/2022).
Dijelaskannya, peristiwa terjadi di kediaman mereka, Sabtu (22/8/2022) lalu. Waktu itu korban memasang status di facebook “kada masuk akal kada percaya.”
Namun pelaku bertanya kepada korban maksud dari status FB tersebut. Dijawab korban, masa semalam datang Grogot sekarang ingin kembali lagi kesana.
“Jawaban itu membuat pelaku tersinggung Lalu marah dan memukul dibagian kepala korban satu kali dengan tangan kosong. Tak cukup hanya disitu, pelaku memukul lagi dibagian dahi korban,” katanya.