Penulis : Redaksi

Pelaku termasuk jaringan pengedar yang cukup besar. Pasalnya saat diamankan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang lumayan banyak.

“Dari tersangka petugas menyita lima paket sabu seberat 3,32 gram,” tegasnya.

Kemudian Satnarkoba Polres Tanah Bumbu juga menemukan 1 unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip, 1 unit handphone Oppo gold dan uang tunai sebesar Rp500.000.

“Semua barbuk tersebut dibawa ke Polres Tanah Bumbu bersama tersangkanya untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Made.

Ditambahkannya, akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan sesuai Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [hk]

Advertisements