Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pelaku yang diduga keras mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku AN (28), Gg Musyawarah RT/RW 02/01 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pelaku diringkus tepi jalan di kawasan Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (9/4/2922) sekitar 23.40 Wita,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Rabu (13/4/2022).

Dijelaskan Made, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dengan melakukan penyelidikan.

“Begitu sudah dipastikan pelakunya, petugas langsung mengamankan AN. Dari tangannya petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selain sabu seberat 0,13 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni 1 buah pipet dari kaca, 1 kotak rokok dan lembar tisu.

“Selanjutnya tersangka bersama barbuk digiring ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara. [hk]

Advertisements