Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Rusli (37), warga Gang Blimbing RT 04 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dibekuk polisi usai menganiaya Ahmad Saini (48), tetangganya sendiri.

“Pelaku menganiaya korban di Jalan Raya Kampung Baru RT 07 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono, Sabtu (2/4/2022) malam.

Rusli diamankan Anggota Reskrim Polsek Simpang Empat, Jumat (1/4/2922) pukul 09.00 Wita. Korban warga Gg Belimbing RT 14 Desa Bersujud, Simpang Empat.

“Kejadian bermuka saat pelaku mendatangi rumah korban dan kemudian mengetuk pintu. Saat dibuka korban, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh dan memukul menggunakan palu dan betel berulang kali,” jelasnya.

Akibatnya mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala dan wajah korban. Atas penganiayaan itu korban kemudian melaporkan ke Kantor Polsek Simpang Empat.

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung bergerak mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus polisi

“Malam hari sebelumnya korban dalam keadaan pengaruh minuman keras mengatai pelaku mau menganiaya. Pelaku mau disate, akhirnya pelaku dendam terus terjadi penganiayaan tersebut,” terangnya.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barbuk berupa 1 palu besi merk YPap, 1 betel besi dan selembar penuh bercak darah korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. [hk]

Advertisements