Penulis : Redaksi

“Yakni tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,” terang Subhan.

Ditambahkan, selain menindaklanjuti instruksi edaran menteri, FGD juga membahas terkait iuran peserta yang dikeluhkan penyedia jasa konstruksi.

“Yaitu tentang premi yang sudah dibayarkan saat awal mendaftarkan, namun peserta membayar lagi iuran bulan,” bebernya.

Dijelaskan Subhansyah, diskusi ini merupakan kelanjutan diskusi serupa beberapa waktu lalu. Tujuannya mengakomodir dan memfasilitasi ketentuan ini agar dipatuhi perusahaan jasa konstruksi.

“Karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban sebagai syarat dalam mengikuti pekerjaan konstruksi di pemerintahan,” pungkasnya. [alh]

Advertisements