Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu membuat terobosan dengan memediasi pekerja konstruksi perusahaan yang bermitra dengan SKPD-nya terdaftar dan terjamin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya mediasi dilakukan dengan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) antara Dinas PUPR Tanah Bumbu dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin. FGD digelar di Kantor Dinas PUPR Tanah Bumbu, Jumat (20/5/2022) sore.
Dalam pertemuan itu terungkap beragam informasi, diantaranya regulasi baru yang mewajibkan setiap perusahaan penyedia jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Yakni untuk jaminan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan jiwa,” ungkap Kacab BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Murniati.
Menurut Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Subhansyah, MT, salah satu regulasi yang menyebutkan hal itu adalah surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 04 Tahun 2022.