Penulis : Redaksi

Banjarmasin, lenterabanua.com – LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) gelar aksi unjukrasa damai di depan Gedung DPRD Kalsel, Senin (15/11/2021).

Dalam aksi unjukrasa ini KAKI menuntut keadilan penerapan Undang-undang Minerba. Karena regulasi bidang pertambangan dinilai tidak adil bagi daerah dan cenderung lebih menguntungkan pemerintah pusat.

KAKI mengusung beragam alat peraga seperti spanduk bertuliskan berbagai isu bernada protes. Diantaranya hentikan izin tambang yang tidak membawa manfaat untuk daerah.

Demo yang dikomando Ahmad Husaini dan didampingi sejumlah mahasiswa serta ratusan massa ini disambut Ketua DPRD Kalsel, Supian HK.

Husaini dalam orasinya mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah pusat. Yakni mereka mempersoalkan kebijakan dari pemerintah pusat tentang Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021). Regulasi itu membatasi kewenangan daerah.

“Pusat seenaknya membuat peraturan yang membatasi kabupaten/kota membuat perda pungutan, efeknya PAD kita menurun,” teriak Usai, panggilan akrabnya.

Padahal sektor tambang merupakan penyuplai paling besar bagi pemasukan daerah di Kalsel.

Aturan sekarang seperti mengamputasi hak daerah. Ternyata otonomi daerah hanya janji saja dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Banua.

“Masa daerah cuma dapat debunya, sedangkan pusat dapat fulusnya,” sindirnya

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyambut positif tuntutan massa yang memperjuangkan untuk mengembalikan kewenangan Minerba ke daerah.

“Memang urusan otonomi daerah seperti pengaturan Minerba bagaikan peribahasa kepalanya dilepas, tapi buntutnya (ekornya) tetap dipegang, sehingga kewenangan daerah terkesan menjadi tanggung,” ujarnya.

Politikus Golkar ini berjanji akan membicarakan hal ini ke pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Dewan akan ke Jakarta menyampaikan aspirasi massa,” pungkas Supian.

Meyakinkan ucapannya, Supian juga menandatangani surat pernyataan yang disodorkan sebagai rekomendasi untuk kembali menggelar aksi serupa.

Terpantau di lokasi aksi, massa turut pula menyampaikan dengan lantang, jika unjukrasa ini sebagai bentuk empati dengan kepada daerah.

“Dengan pemberlakuan UU pertambangan daerah menjadi subjek bukan objek,” sambung Usai.

Ia berharap, untuk izin pertambangan kembali diberikan kewenangan Pemprop bukan Pemerintah Pusat.

“Jadi kami melalui DPRD Kalsel ingin melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Aksi demo ini dikawal puluhan aparat kepolisian untuk mengamankan situasi selama unjukrasa berlangsung. ***

Advertisements