Penulis : Redaksi

“Pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat jika di tempat itu diduga sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika,” bebernya.

Selain narkoba jenis sabu, petugas juga menyita 1 lembar kertas rokok, 1 sendok sabu dari sedotan plastik putih, 1 unit handphone Vivo merah, 1 HP Vivo biru dan uang tunai sebesar Rp50.000.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, nasib tersangka diujung tanduk. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan sesuai Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [hk]

Advertisements