Penulis : Redaksi
  • Anggota DPRD Kalsel M Yani Helmi saat memberikan bantuan kepada masyarakat saat Sosper di Desa Tanjung Pangga, Kelumpang Selatan, Kotabaru,

Kotabaru, lenterabanua.com – Legislator Kalsel terus menggeber Sosialisasi Perundang- undangan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel.

Kali ini bahkan menyasar masyarakat pesisir di Desa Tanjung Pangga, Kelumpang Selatan, Kotabaru, yang dihelat Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi.

Yani Helmi mengatakan, pelaksanaan sosialisasi bersama dengan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di dua Kabupaten yakni Batulicin dan Kotabaru tersebut dapat mengedukasi masyarakat pesisir.

“Yang seharusnya mendapatkan edukasi dan sangat layak terkait perda ini ya di daerah yang jauh dari perkotaan tepatnya di desa terpencil,” ucapnya saat Sosper Sabtu (17/10/2021) malam.

Alasannya, mereka juga perlu mengetahui pemanfaatan dan penggunaan retribusi tersebut, baik dari hasilnya dipergunakan untuk apa dan sebagainya mereka harus jauh lebih tahu.

Ia menyebut, meski status pekerjaan mereka adalah mayoritas nelayan, petani dan pekebun kelapa. Namun, keingintahuan para warga yang mengikuti kegiatan tersebut diakui sungguh membuat dirinya sebagai perwakilan rakyat merasa takjub.

  • Masyarakat antusias mengikuti Sosper Anggota DPRD Kalsel M Yani Helmi di Desa Tanjung Pangga, Kelumpang Selatan, Kotabaru,

“Saya katakan ini sangat luar biasa, bahkan seharusnya kita apresiasi. Yang mana, rasa keingintahuan lebih dari masyarakat pesisir pantai terhadap isi didalam perda beserta pemanfaatannya terkait pajak daerah harus benar-benar dipahami,” ungkapnya.

Kendati begitu, lanjutnya, Sosper ini ternyata disambut antusias oleh ratusan warga yang mengikutinya. Bahkan, mayoritas dihadiri kepala dan ibu rumah tangga.

“Saya pun tidak menyangka bahwa ratusan masyarakat berkumpul hanya untuk mengetahui seperti apa sosialisasi perda yang sudah disahkan dan dijalankan itu,” tandasnya.

Misalnya dalam penerimaan Pajak Daerah ditingkat Pemprov Kalsel untuk pelaksananya adalah Badan Keuangan Daerah melalui UPPD Samsat yang tersebar di kabupaten/kota yang ada di provinsi ini.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Pangga, Hendra Jainal Rahmadi, mengapresiasi langkah Muhammad Yani Helmi itu yang rela datang jauh untuk mensosialisasikan perda tersebut.

“Tentunya salinan perda terkait pajak daerah yang diberikan oleh paman Yani kepada kami di Desa Tanjung Pangga akan dipelajari. Bahkan, diharapkan kedepan mampu dipahami oleh seluruh masyarakat pesisir di daerah ini,” pungkasnya.. ***

Advertisements