Penulis : Redaksi
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK didampingi Wakapolres Kompol Sopian dan perwakilan Kejaksaan Negeri menuangkan narkoba ke dalam blender untuk dihancurkan dan dilarutkan dengan air bercampur deterjen, Rabu (28/2/24).

Tanah Bumbu – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan Polsek musnahkan hampir satu kilo narkotika dari 32 perkara dan 36 tersangka dari Januari hingga Februari 2024.

Dari jumlah perkara itu, barang buktinya hampir satu kilo sabu-sabu, ditambah Zenit Carnophen dan pil ekstasi. Bila diuangkan, nilainya kurang lebih Rp 2,5 Miliar dan selamatkan sekitar 80 ribu jiwa.

Semua barang bukti tersebut dimusnahkan di Pendopo Polres Tanah Bumbu yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Arief Prasetya SIK didampingi Wakapolres Kompol Sofyan SIK, Kasat Narkoba Iptu Anang Setiawan dan perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri serta BPOM setempat, Rabu (28/2/24).

Pemusnahan narkotika jenis sabu dilaksanakan dengan cara di blender campuran deterjen. Sedangkan untuk zenitnya dengan cara dibakar.

”Perkara ini kita musnahkan hari ini dari Januari hingga Februari. Dari sekian jumlah perkara ada residivis dan peredarannya lintas provinsi,” sebut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK dihadapan awak media.

Menurutnya, dari jumlah barang bukti itu, jajaran Polres Tanah Bumbu telah berhasil selamatkan sekitar puluhan ribu orang dari barang haram itu.

”Ini tak main-main, bila kita hitung-hitung bisa 80 ribu jiwa yang kita selamatkan,” katanya.

Sebab itu, pemberantasan narkotika, lanjut Arief, pihaknya tidak akan memberikan ampun dan akan menindak tegas segala bentuk peredarannya.

Ia menegaskan, timnya akan terus melakukan penangkapan terhadap mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Anang Setiawan, dari 36 tersangka, dua di antaranya adalah residivis dan 2 orang lagi perempuan. Untuk perempuan tersebut, disebutkannya juga termasuk pengedar bukan pemakai.

”Peredaran narkotika di Tanah Bumbu, rata-rata masih melakukan peredaran melalui darat dan laut karena Tanah Bumbu juga menjadi perlintasan,” tukasnya.

Disebutkan para tersangka diproses hukum dengan ancaman 6 hingga 20 tahun kurungan penjara. [kim]

Advertisements