Diakuinya, transksi jual beli di PPB ini juga cukup tinggi di pelabuhan. Terdata untuk tahun sebelumnya sekitar 50.000 ton dan hasilnya banyak dikirim ke luar di antaranya Kaltim, Kalteng dan Kalbar.
“Kalau hasil penjualan ikan tahun sebelumnya sekitar 120 Miliar hasilnya, jika kita ambil 1 persennya saja, kita bisa dapat Rp 1 M lebih,” katanya.
Selain itu, ada potensi lain yang bisa dilakukan untuk mendongkrak PAD di area pelabuhan tersebut masih ada.
“Rencananya, perda ini diterapkan di Juni mendatang kalau tidak ada halangan,” pungkasnya.

Sementara perwakilan agen ikan yang beroperasi di PPB menyambut baik rencana penerapan retribusi itu. Meski mereka sempat mempertanyakan sistem yang ingin diterapkan. Karena sejauh ini tidak pernah melaksanakan lelang ikan di pelabuhan tersebut.
“Kami setuju saja. Hanya saja sejauh ini tidak ada pelelangan ikan. Bila ada pelelangan, juga sulit menjualnya. Kami ingin ada cara lain sehingga tetap bisa berkontribusi ke daerah, ” kata Syamsudin.
Pola penarikan retribusi yang digunakan harus ada solusinya, sehingga tidak menyulitkan para nelayan sebagai pengguna jasa pelelangan ikan di pelabuhan.
“Cara kerja kita beda, sebenarnya sudah jalan semua cuma formasinya saja mungkin yang harus disesuaikan dan kami tidak keberatan dengan perda 1 persen per tansaksi itu untuk ke daerah,” imbuhnya. [alh]
