Penulis : Redaksi

Intinya menginstruksikan kepada seluruh Institusi dan lembaga Negara termasuk Pemerintah Daerah didalamnya untuk melaksanakan optimalisasi P4GN dan PN di masing-masing satuan kerja.

Menurut legislator Kalsel yang akrab disapa Bang Dhin, langkah-langkah strategis dalam optimalisasi P4GN harus dilaksanakan secara baik oleh Pemerintah Daerah. Misalnya mengacu Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang P4GN dan PN.

“Yakni dengan membentuk Tim Terpadu, Rencana Aksi Daerah, dan adanya produk hukum daerah sebagai payung hukum dalam pelaksananaan P4GN,” jelasnya.

Sedangkan Kalsel punya regulasi berupa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.

“Merupakan produk hukum daerah yang menjadi pedoman bagi semua pihak di Kalsel dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif,” terang Bang Dhin

Kendati demikian, lanjutnya, kehadiran Perda ini dinilai perlu untuk dilakukan perubahan. Agar pengaturan didalamnya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan berbagai perkembangan penanganannya.

Advertisements