Penulis : Redaksi

“Saya menilai Perda Nomor 17 Tahun 2018 harus dilakukan proses revisi karena muatan didalamnya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan berbagai aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Misalnya dalam revisi UU KUHP dan revisi UU Narkotika misalnya, Pemerintah akan mengubah paradigma jerat hukum terhadap pecandu narkotika.

“Tapi lebih mengedepankan prinsip restorative justice atau sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial, hukuman pengawasan, dan rehabilitasi,” paparnya.

Dijelaskannya kembali, selama ini sebagai salah satu dampak pengenaan hukuman penjara terhadap pecandu narkotika, membuat lapas menjadi over capacity.

Hal ini terjadi di lapas kelas IIA Banjarmasin yang kelebihan kapasitas 817% pada tahun 2018. Data terbaru pertanggal 31 Maret 2022, narapidana narkotika seluruh rutan dan lapas di Kalimantan Selatan masih mendominasi dengan jumlah 6.587 napi. [tim]

Advertisements