Beranda / Berita / Ekonomi / KP3 Kalsel Perkuat Pengawasan Pupuk dan Pestisida

KP3 Kalsel Perkuat Pengawasan Pupuk dan Pestisida

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat pengawasan pupuk dan pestisida melalui Rapat Koordinasi Evaluasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026 di Banjarmasin, Selasa (22/9/2026) kemarin.

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum evaluasi bersama untuk membahas berbagai persoalan pengawasan pupuk dan pestisida, sekaligus menyusun langkah tindak lanjut terhadap temuan dan permasalahan yang muncul di lapangan.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, Syamsir Rahman, mengatakan pengawasan pupuk dan pestisida memiliki posisi penting dalam menjaga produktivitas pertanian sekaligus memberikan perlindungan kepada petani sebagai penerima manfaat utama.

“Pupuk dan pestisida merupakan bagian penting dalam mendukung produktivitas pertanian. Karena itu, pengawasannya bukan hanya menyangkut ketersediaan, tetapi juga ketepatan sasaran, mutu, keamanan, distribusi, serta perlindungan terhadap petani dan masyarakat,” ujarnya.

Syamsir menjelaskan, kondisi dan karakteristik lahan pertanian di Kalimantan Selatan berbeda dengan wilayah Jawa. 

Ketergantungan terhadap pupuk masih cukup tinggi sehingga ketersediaan dan ketepatan penggunaan pupuk menjadi salah satu faktor yang memengaruhi produktivitas pertanian.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

Menurutnya, mekanisme penyaluran melalui e-RDKK tidak serta-merta menghilangkan persoalan di lapangan. 

Pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan pupuk bersubsidi memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat mutu, tepat jumlah dan tepat distribusi.

“Masih terdapat keluhan dari petani yang belum mendapatkan pupuk bersubsidi. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyaluran, distribusi hingga pupuk diterima petani,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan turut menjadi perhatian salah satunya yaitu penyelewangan pupuk bersubsidi dari Banjar menuju Tanah Laut yang berawal dari laporan masyarakat.

Selain itu, hasil pengujian sampel pupuk dan pestisida dari sejumlah kabupaten juga masih memerlukan perhatian dan verifikasi teknis lebih lanjut.

Syamsir menegaskan, berbagai temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan. 

KP3 tidak boleh hanya berhenti pada menemukan persoalan, tetapi harus memastikan setiap temuan bergerak dari informasi, verifikasi, tindakan hingga tindak lanjut.

“Keberhasilan pengawasan bukan hanya diukur dari banyaknya pemeriksaan yang dilakukan, tetapi dari seberapa banyak permasalahan yang dapat dideteksi, dicegah dan diselesaikan,” katanya.

Ia juga meminta akurasi data menjadi perhatian utama, mulai dari data penerima, kebutuhan hingga penetapan alokasi. Hal ini penting untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan dalam penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi.

Termasuk ketika terdapat permintaan pemindahan alokasi pupuk ke daerah lain. Menurutnya, pemindahan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa dasar dan mekanisme yang jelas.

Apabila suatu daerah membutuhkan tambahan alokasi, kebutuhan tersebut harus didukung dokumen atau pernyataan resmi. Koordinasi cepat dapat dilakukan sebagai langkah awal, namun tetap harus diikuti administrasi resmi sebagai dasar tindak lanjut.

“Jangan sampai kondisi tersebut justru membuka peluang terjadinya peredaran pupuk bersubsidi ke luar wilayah yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Syamsir juga mendorong penguatan kapasitas pengawasan lapangan dengan dukungan anggaran yang memadai. Menurutnya, kebutuhan pengawasan harus disesuaikan dengan luas wilayah serta kompleksitas persoalan yang dihadapi.

Ke depan, KP3 Kalsel diarahkan memperkuat lima aspek utama, yakni pengawasan berbasis data dan risiko, pengawasan lapangan dan pengujian, kepastian tindak lanjut setiap temuan, koordinasi lintas sektor, serta pengaduan masyarakat sebagai bagian dari deteksi dini.

Ia meminta setiap kabupaten/kota yang menemukan persoalan terkait pupuk dan pestisida segera menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi Kalsel agar dapat dikoordinasikan dan ditindaklanjuti. 

Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, penanganannya dapat dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan, termasuk Polda Kalsel.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Kalsel berharap pengawasan pupuk dan pestisida semakin terintegrasi, responsif dan mampu memberikan perlindungan nyata kepada petani.

“Mari kita jadikan KP3 sebagai satu sistem pengawasan yang saling terhubung: Satu Data. Satu Koordinasi. Satu Tindak Lanjut,” pungkas Syamsir. [tgh|mc]

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *