Kabupaten Banjar, LENTERABANUA.COM – 20 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Banjar kantongi sertifikasi halal untuk produksi hasil pangan.
Hal tersebut disampaikan dalam acara ramah tamah & buka puasa IKM bersama Disperindag Kabupaten Banjar bekerja sama dengan BPJPH badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kanwil Kemenag Kalsel, disalah satu rumah makan selasa sore (27/4/2021).
Kepala Disperindag Kabupaten Banjar I Made Gusti Suryawati mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi halal ini sendiri setidaknya para IKM harus memenuhi persyaratan seperti, memiliki Izin Legalitas, NIB, dan PIRT dan penghasilan dibawah Rp 25 juta Perbulan, serta minimal sudah 3 tahun menjalankan usahanya.
Made berharap dengan adanya label atau sertifikasi halal tersebut, para IKM bisa mendongkrak pamor produknya tersebut dipasaran lokal hingga retail modern.
” Dengan adanya label halal ini, maka pengunjung atau wisatawan yang datang untuk membeli oleh oleh pengalaman khas Kabupaten Banjar tidak perlu meragukan keamanan dan kenyamanannya,” terangnya.
Berdasarkan data dari Disperindag Kabupaten Banjar, dari 4000 IKM binaan, baru 55 IKM yang mendapatkan sertifikat halal selama 2 tahun terakhir yang sudah fasilitasi oleh Dinas.
” Para IKM yang sudah mengantongi sertifikat Halal tersebut, harus memahami bahwa legalitas label halal tersebut hanya berlaku sampai 4 tahun saja,” imbuhnya.