Tanah Bumbu – Angka perceraian di Kabupaten Tanah Bumbu sepanjang 2025 melonjak dibandingkan tahun sebelumnya, Data Pengadilan Agama (PA) Batulicin mencatat 760 perkara sejak Januari hingga 17 November 2025, meningkat dari 681 perkara pada periode yang sama tahun 2024.
Dari total tersebut, 183 perkara merupakan cerai talak, sementara 577 perkara lainnya cerai gugat. Kenaikan paling signifikan terjadi pada cerai gugat yang mayoritas diajukan oleh pihak istri.
Juru Bicara Pengadilan Agama Batulicin, Muh. Naufal Aziz, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (19/11/2025), mengatakan tren cerai gugat mengalami kenaikan sekitar 79 perkara.
Ia mengungkapkan bahwa pemicu perceraian tahun ini didominasi pertengkaran rumah tangga akibat judi online, perselingkuhan, serta kebiasaan suami mabuk-mabukan dan obat terlarang.
‘Terkait kasus suami yang mabuk-mabukan atau menggunakan barang terlarang, biasanya mereka mengakui kesalahannya karena pengaruh pergaulan teman, terutama saat proses mediasi,” kata Aziz.
Ia menambahkan, jumlah perkara masih berpotensi bertambah mengingat data baru direkap hingga 17 November.
“Masih ada sekitar 30 hari ke depan. Apakah meningkat atau tidak, nanti bisa dilihat kembali pada Desember 2025,” katanya.
Aziz pun mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah memutuskan perceraian. Menurutnya. konflik rumah tangga sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan melalui keluarga, tokoh agama, atau tokoh masyarakat.
Selain itu, Aziz juga mengingatkan adanya program prodeo atau layanan perceraian gratis bagi warga kurang mampu. Pemohon cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat. [genpi|jon]















Leave a Reply