Penulis : Redaksi

Informasi pencegahan terhadap Bendum Mardani H Maming dan Rois Sunandar, sebelumnya disampaikan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

“Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, di Jakarta,  Senin (20/6/2022).

Nursaleh bahkan menegaskan bahwa pada surat permohonan pencekalan KPK itu, Mardani H Maming disebut berstatus tersangka.

Surat pencegahan yang dimaksud Achmad Nursaleh itu bernomor R-1334 dikeluarkan KPK pada Kamis 16 Juni ditujukan kepada  Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.

Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming dan Rois Sunandar itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018, sedangkan Rois Sunandar sebagai Direktur Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

Sementara itu, Rabu (23/6/2022) lusa, Pengadilan Tipikor Banjarmasin bakal kembali menggelar persidangan dugaan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu.

Advertisements