Jakarta, lenterabanua.com – Dikabarkan Dicekal ke Luar Negeri, Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
KABAR tak sedap menyelimuti keluarga besar mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Pengusaha muda yang juga menjabat Bendahara Umum PBNU ini dikabarkan dicekal, lantaran sudah ditetap tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasinya yang diterima, KPK telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Mardani H Maming. Termasuk adiknya Rois Sunandar Maming (38) selama enam bulan. Yakni terhitung Kamis (16/6/2022) hingga Jumat (16/12/2022) mendatang.
Pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming dan Rois Sunandar dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Menurut Ali Fikri, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud.
“Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” tambahnya.