Apabila ini dilanggar maka tentu akan menjadi masalah, sebagaimana yang terjadi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sungai Loban.
Juru bicara warga Desa Sumber Sari, Ari Aryadi menuntut agar Kepala Desa Sumber Sari, TR untuk mundur karena telah melakukan berbagai indikasi melanggar larangan sebagai kepala desa.
Saat itu, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar berjanji menindak lanjuti segera dan akan mengangkat Plt Kepala Desa dalam rangka untuk memudahkan proses penyelesaian permasalahan sebagaimana tuntutan warga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanbu, Samsir, tak menampik terkait warga Sumber Sari menemui Bupati Tanah Bumbu, meminta kepala desanya untuk diberhentikan dari jabatannya.

”Kami juga sudah menerima surat rekomendasi dari Ketua BPD Sumber Sari dan Camat Sungai Loban perihal meminta Bupati Tanah Bumbu untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Sumber Sari dan mengangkat Plt Kades Sumber Sari,” jelasnya, Sabtu (25/6/2022).
Dijelaskannya, Dinas PMD akan segera menindak lanjuti dengan menunjuk Plt Kepala Desa Sumber Sari, sambil menunggu proses audit inspektur Kabupaten Tanah Bumbu.
”Jika nanti tidak terbukti, maka akan dikembalikan jabatannya sebagai Kepala Desa. Dalam kasus ini, secepatnya akan kita turunkan Plt Kepala Desa Sumber Sari untuk menjalankan roda Penyelenggaraan Pemerintahan,” pungkas Samsir. [alh]
