Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dalam rangka pemerataan distribusi bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat luas, Plh Bupati Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka menekankan kepada pihak manajemen SPBU memberikan batasan maksimal pengisian BBM sebanyak 30 liter untuk setiap kendaraan.

“Selain itu, pengisian juga tidak boleh dilakukan secara berulang terhadap satu kendaraan,” ungkap Ambo Sakka saat berdialog kepada manajemen SPBU di kecamatan Satui dan Angsana, dalam monitoring pendistribusian BBM dan BBG, Minggu (21/02/2021).

Plh Bupati menekankan agar dalam kondisi seperti ini dapat mengatur alur distribusi BBM ke masyarakat. Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan BBM dan BBG bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

“Manajemen SPBU apabila terjadi keterlambatan pendistribusian untuk dapat segera berkordinasi dengan pemerintah daerah,” harapnya.

Dalam monitoring itu, H. Ambo Sakka didampingi SKPD terkait dan melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanah Bumbu, Diskominfo, dan Dinas Satpol PP dan Damkar.

Kemudian Dishub, dan Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam dan Administrasi Pembangunan Setda, serta Pemerintah Kecamatan Satui.

Sebanyak 3 (tiga) SPBU yaang menjadi sasaran monitoring, yakni dua SPBU di kecamatan Satui, dan satu SPBU di Angsana.

Penulis Mustika Dwi

Advertisements