Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dua warga kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel terpaksa berurusan dengan aparat hukum. GGS (30) warga Pagatan, kecamatan Kusan Hilir dan SM (32) warga Karang Jawa desa Barokah, kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Akibat ulahnya membobol kios HP di wilayah Pasar Minggu Batulicin, Tanah Bumbu dibawah pengaruh minuman keras (Miras).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kapolsek Simpang Empat Iptu Fathoni Bahrul Arifin SIK, Minggu (22/2/2021) mengatakan, kedua pelaku pencurian dengan membobol kios itu kini sudah ditahan.

“Kedua pelaku ini beraksi setelah mereka menegak minuman beralkohol di sekitar Pasar Minggu. Setelah itu masuk ke konter HP dengan mencongkel atap seng dan masuk kedalam lewat plafon,” katanya.

Menurutnya, kasus pencurian toko ponsel ini terjadi di kios Merpati Phone, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 22.30 wita. Sebanyak 12 unit HP dibawa kabur pelaku. Namun aksi kedua pelaku, jelasnya, terekam CCTV.

Setelah beberapa hari lari dari polisi, keduanya akhirnya diringkus Jumat (19/2/2021). Tersangka GGS diamankan di Sungai Dua kecamatan Simpang Empat. Sementara tersangka SM diringkus di sekitar kediamannya.

“Setelah mereka berhasil mencuri, kemudian mereka langsung kabur dari lokasi. Hingga akhirnya, pemilik toko ponsel melaporkan kehilangan sejumlah HP di kiosnya itu,” katanya.

Ipda Badrudin menjelaskan, bermodalkan CCTV korban melapor ke Polsek Simpang Empat. Dalam tayangan kamera pengintai diketahui pelaku masuk ke kios dengan membobol plafon.

Mendapatkan laporan, jajaran Polsek dan Anggota Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung bergerak, dan akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku.

“Kini keduanya sudah sudah diamankan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Penulis Alhakim

Advertisements