Tanah Bumbu, lenterabanua.com – AN, tersangka yang diduga sebagai bandar sabu-sabu skala besar di kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres setempat, kini mendekam dibalik sel jeruji besi.
Dari tangan pria asal kelurahan Kampung Baru, kecamatam Simpang Empat ini, petugas menemukan sabu seberat 1 kg itu. Selain juga pil ekstasi butiran dan serbuk yang hampir 1000 butir, yang turut diamankan darinya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana hukuman seumur hidup.
“Tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan tuntutan penjara 15 tahun atau seumur hidup,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Setiawan A Malik SIK, Minggu (21/2/2021).
Jajaran Polres Tanah Bumbu, jelasnya, telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tersangka sudah merusak generasi bangsa ini dengan peredaran narkotika.
“Saat ini, kami masih lakukan penyelidikan terkait asal barang tersebut,” katanya.
Sekadar diketahui, tersangka AN diringkus di Jalan Sabar Subur Desa Barokah, kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kamis (18/2/2021) lalu.
Barang bukti yang diamankan berupa 16 paket narkotika jenis sabu seberat 1.107,46 gram, 715 butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda seberat 282,72 gram, 100 butir kapsul warna kuning putih berisikan narkotika jenis ekstasi seberat 40,7 gram.
Kemudian 75 butir kapsul warna hijau putih berisikan narkotika jenis ekstasi seberat 33,1 gram, 3 paket narkotika jenis ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 3,20 gram, 1 bungkus kapsul kosong warna hijau dan 1 buah timbangan digital warna hitam.
Selain itu, juga diamankan Hp milik tersangka, isolasi warna bening, sendok sabu dari plastik, toples hijau dan jingga, plastik klip, kemasan energen dan sebuah tas.
Penulis Alhakim