Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Wacana Larangan Truk Angkutan Lintasi Perkotaan

KELUHAN kenyamanan dan keamanan berlaku lintas di kawasan perkotaan di Kabupaten Tanah Bumbu mulai mengemuka. Arus dinilai mulai padat karena keberadaan angkutan besar dan berat.

Menyikapi hal ini, DPRD Tanah Bumbu, Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres setempat gelar rapat gabungan atasi kepadatan lalu lintas Simpang Empat, Rabu (24/1/2023) siang.

Truk angkutan berat akan dibuatkan aturan terkait larangan melintas di area perkotaan tersebut dan dialihkan di Jalan Lingkar BKW tembus Jalan Bamas.

Rapat dengar pendapat ini terkait mencari solusi jalur tersebut agar tidak menggangu arus lalu lintas perkotaan.

Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, Agus Rahmadi, dan dihadiri Plt Kepala Dinas Perhubungan, Achmad Marlan, dan Kasat Lantas Polres Tanbu AKP Guntur Setya Pambudi SIK beserta jajaran.

Gabungan komisi tersebut, sempat ada perdebatan antara anggota DPRD dan Dishub terkait angkutan yang sering melintas yang melebihi kapasitas atau over demention over loading.

Kesimpulan rapat tersebut, Agus Rahmadi mengatakan ada beberapa hal yang masih jadi pertimbangan dan masih ada rapat lanjutan lagi membahas ini untuk pembuatan aturannya.

”Masih ada rapat lanjutan, nanti akan kita libatkan pihak perusahaan, dinas-dinas terkait untuk membahas lebih lanjut,” katanya.

Advertisements