Banjarbaru – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat proses penilaian Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award 2026 dengan menyiapkan tim penilai dan verifikator lintas sektor.
Persiapan tersebut dibahas melalui Rapat Pembentukan Tim Penilai Verifikator STBM Award Tingkat Provinsi Kalsel Tahun 2026 di Banjarbaru, Rabu (16/9/2026).
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan (P2PMKL) Dinkes Kalsel, Rizqy Nofal, mengatakan rapat menjadi bagian penting untuk menyamakan persepsi sebelum proses penilaian kabupaten/kota dilaksanakan.
“Penilaian ini bukan hanya untuk melihat kelengkapan dokumen atau menentukan penerima penghargaan. Yang lebih penting adalah memastikan pelaksanaan lima pilar STBM benar-benar berjalan dan memberikan perubahan nyata di masyarakat,” katanya.
Tim penilai melibatkan sejumlah unsur lintas sektor, yakni Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Lingkungan Hidup.
Kolaborasi tersebut diperlukan karena pelaksanaan STBM tidak hanya menyangkut sektor kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur sanitasi, pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa, hingga pengelolaan lingkungan.
“Dalam rapat, peserta membahas susunan tim, pembagian tugas, instrumen dan kriteria penilaian, mekanisme verifikasi data dukung dan lapangan, serta tahapan pelaksanaan hingga pleno hasil penilaian,” ungkapnya
Nofal menegaskan, data dan bukti dukung yang disampaikan kabupaten/kota nantinya harus dapat menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
STBM Award 2026 memberikan apresiasi kepada desa/kelurahan yang telah mencapai kondisi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) serta memiliki komitmen dalam menerapkan lima pilar STBM secara berkelanjutan.
Lima pilar tersebut meliputi Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga (PSRT), serta pengelolaan air limbah cair rumah tangga (PLCRT).
Selain capaian lima pilar, penilaian juga memperhatikan komitmen pemerintah daerah, regulasi, pembiayaan, kelembagaan, keterlibatan masyarakat, inovasi, keberlanjutan program, serta dukungan sarana sanitasi.
Hasil rapat selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan Surat Keputusan (SK) Tim Penilai/Verifikator STBM Award Tingkat Provinsi Kalsel Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan tugas tim.
Hasil penilaian nantinya tidak hanya menjadi bagian dari proses STBM Award, tetapi juga diharapkan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi kabupaten/kota untuk memperkuat pelaksanaan STBM secara berkelanjutan.
“Melalui penilaian yang objektif, transparan, terukur, dan akuntabel, Dinkes Kalsel mendorong STBM tidak berhenti pada capaian administratif, tetapi benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas sanitasi dan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat,” pungkasnya. [scw|mc]
