Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, mengukuhkan 23 anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Provinsi Kalsel yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Dinansyah, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (16/10/2026).
Pengukuhan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, melalui Dinansyah, menekankan pentingnya keberadaan LKBH KORPRI sebagai wadah konsultasi dan pendampingan hukum bagi ASN yang menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Dalam menjalankan tugas, ASN dapat menghadapi persoalan hukum yang belum sepenuhnya dipahami. Pada saat seperti itu, mereka memerlukan tempat bertanya dan pendampingan yang jelas,” ujarnya.
Ia berharap LKBH KORPRI Kalsel dapat memberikan pelayanan yang mudah diakses oleh ASN yang membutuhkan konsultasi maupun bantuan hukum.
Selain itu, mekanisme pelayanan harus dijelaskan secara terbuka agar setiap ASN memahami prosedur pengajuan dan tindak lanjut permohonan bantuan hukum.
“Saya berharap ke depan LKBH KORPRI mudah dihubungi oleh ASN yang membutuhkan. Jelaskan kepada mereka ke mana harus berkonsultasi, apa yang perlu disiapkan, dan bagaimana permohonannya ditindaklanjuti. Dengarkan persoalan yang dihadapi ASN kita dengan saksama. Jelaskan langkah yang perlu ditempuh dengan bahasa yang mudah dipahami,” tegasnya.
Dinansyah juga mengimbau ASN agar tidak ragu berkonsultasi sejak dini ketika menghadapi keraguan dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, koordinasi dengan Biro Hukum dan Inspektorat perlu diperkuat agar penanganan persoalan hukum berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Saya juga berharap konsultasi dapat dilakukan sejak awal, ketika masih ada keraguan dalam menjalankan tugas. Koordinasi dengan Biro Hukum dan Inspektorat perlu dijaga agar penanganannya sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tambahnya.
Selain menekankan pentingnya pendampingan hukum, ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalsel untuk bekerja secara tertib, mematuhi prosedur, memahami batas kewenangan, serta menjaga akuntabilitas dokumen dan keputusan kedinasan.
“Kepada seluruh ASN, saya berpesan agar tetap tertib dalam bekerja. Pahami batas kewenangan, ikuti prosedur, dan simpan dokumen pekerjaan dengan baik. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. Saya ingin kehadiran LKBH KORPRI membantu ASN bekerja dengan lebih tenang dan cermat sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu, Dewan Ahli LKBH Nasional, Oni Bibin Bintoro, menjelaskan bahwa keberadaan LKBH KORPRI memiliki landasan regulasi nasional, di antaranya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur jaminan dan perlindungan hukum bagi ASN.
Landasan tersebut juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Oni, kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan membuat ASN berpotensi menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari masalah administrasi hingga perkara perdata dan pidana.
Karena itu, keberadaan LKBH KORPRI tidak hanya berorientasi pada pembelaan di pengadilan, tetapi juga memberikan konsultasi, kepastian hukum, serta pembinaan etika bagi anggota.
“Dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, ASN kerap dihadapkan pada berbagai persoalan hukum, baik yang bersifat administrasi, perdata, maupun pidana. Oleh karena itu, LKBH KORPRI hadir bukan sekadar untuk membela di ruang persidangan, melainkan menjadi wadah yang memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta pembinaan etik bagi seluruh anggota,” kata Oni.
Ia memaparkan, pelayanan LKBH KORPRI Kalsel berfokus pada empat bidang utama, yakni pendampingan hukum, konsultasi hukum, mediasi dan penyelesaian sengketa, serta literasi, edukasi, dan pencegahan hukum.
Pendampingan hukum ditujukan untuk membantu anggota KORPRI yang menghadapi persoalan hukum terkait tugas kedinasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sementara itu, layanan konsultasi disediakan secara profesional dan menjaga kerahasiaan agar potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan diantisipasi sejak dini.
Pada bidang mediasi dan penyelesaian sengketa, LKBH KORPRI mengedepankan pendekatan yang netral untuk mendorong penyelesaian secara damai, efisien, dan berkeadilan.
Adapun literasi dan edukasi hukum dilakukan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, serta penyuluhan secara berkala guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum ASN.
Oni berpesan kepada pengurus yang baru dikukuhkan agar senantiasa menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas.
Ia juga mendorong penguatan upaya pencegahan melalui edukasi hukum di setiap perangkat daerah serta peningkatan kolaborasi dengan instansi penegak hukum dan organisasi terkait.
Melalui penguatan fungsi konsultasi, pendampingan, dan edukasi hukum tersebut, LKBH KORPRI Kalsel diharapkan mampu membantu ASN menjalankan tugas secara profesional, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung keberlangsungan pelayanan publik yang berkualitas. [jml|mc]
