Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Desk Pendampingan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Perangkat Daerah/ Unit Kerja, di Banjarbaru, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman perangkat daerah mengenai penyusunan DIP sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyusunan DIP menjadi salah satu langkah untuk mendata informasi yang dikuasai badan publik, termasuk informasi yang tersedia untuk diakses masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Kepala Diskominfo Kalsel, diwakili Kepala Seksi Layanan Informasi Publik, M. Ayub Khan, menyebutkan bahwa penyusunan DIP dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengusulan informasi oleh badan publik hingga kompilasi dan analisis oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Yang kita lakukan disini dalam rangka menyamakan persepsi, supaya kawan-kawan di badan publik juga memahami, apa saja yang menjadi keharusan bagi mereka untuk disediakan maupun diumumkan di website masing-masing,” kata Ayub.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan telah diakui sebagai pemerintah daerah informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat dengan nilai 94,91.
Capaian ini menjadi salah satu landasan untuk terus memperkuat pengelolaan informasi publik di daerah.
Namun demikian, tata kelola PPID di sejumlah badan publik yang dinilai belum optimal masih menjadi tantangan tersendiri.
Karena itu, pendampingan dilakukan bersama Komisi Informasi (KI) Kalsel untuk memperkuat pemahaman dan pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Ketua KI Kalsel, AH Rijani, mengimbau badan publik agar melayani permohonan informasi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menekankan, informasi yang terbuka perlu diberikan sesuai prosedur, sedangkan informasi yang dikecualikan harus ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku disertai alasan yang jelas.
“Kalau memang informasinya sifatnya terbuka dan tidak dikecualikan itu bisa diberikan secara langsung kepada pemohon informasi, kemudian seandainya informasi dikecualikan itu harus juga disampaikan (bahwa dikecualikan) beserta alasannya,” kata Rijani.
Melalui pendampingan ini, perangkat daerah diharapkan dapat mengelola DIP secara lebih tertib.
Disisi lain, ketersediaan informasi yang jelas dan mudah diakses dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan sekaligus mendukung kepercayaan publik terhadap pemerintah. [mckalsel]
