Banjarmasin – Dinas Sosial Provinsi Kalsel menyosialisasikan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Banua (DATU SOBAN), sebagai upaya memperkuat tata kelola data sosial yang terpadu, akurat, dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, M. Farhanie, mengatakan keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan DATU SOBAN, mulai dari proses pengumpulan, verifikasi dan validasi, pemutakhiran hingga pemanfaatan data.
Menurutnya, sejak diluncurkan pada November 2021, DATU SOBAN telah menjadi salah satu wadah data kesejahteraan sosial di Kalimantan Selatan yang mencakup 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan 12 jenis Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dari 13 kabupaten/kota.
“Sejak diluncurkan, DATU SOBAN sudah banyak dimanfaatkan, tidak hanya oleh Dinas Sosial, tetapi juga oleh perangkat daerah lainnya. Karena itu, diperlukan penguatan dari sisi regulasi agar pengelolaannya lebih tertib, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar M. Farhanie, Banjarmasin, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan, salah satu tantangan yang masih dihadapi dalam pengelolaan data sosial adalah adanya perbedaan data antarinstansi, pembagian peran yang belum seragam, serta pemutakhiran data yang belum dilakukan secara berkala.
Kondisi tersebut, lanjutnya, perlu dibenahi agar data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.
Terlebih dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menempatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan bersama dalam berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial.
“Pengelolaan data sosial di daerah tentunya harus selaras dan terhubung dengan DTSEN. Datu Soban kita perkuat agar mampu mendukung kebutuhan data di daerah sekaligus mengikuti kebijakan nasional,” jelasnya.
Farhanie menegaskan, data sosial bukan sekadar kumpulan angka dan nama, tetapi berkaitan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan intervensi pemerintah. Karena itu, akurasi, kemutakhiran, serta keamanan data menjadi hal yang sangat penting.
Ia juga menekankan perlunya pengelolaan data dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sehingga pemanfaatan dan berbagi pakai data antarperangkat daerah tetap dilakukan secara bertanggung jawab.
Penguatan DATU SOBAN juga dinilai semakin penting seiring dengan upaya Pemprov Kalsel mendorong digitalisasi penyaluran bantuan sosial yang diawali dengan uji coba di Kota Banjarmasin.
“Ketepatan data akan sangat menentukan ketepatan sasaran program. Kalau datanya akurat dan mutakhir, maka kebijakan dan bantuan yang diberikan pemerintah juga diharapkan semakin tepat sasaran,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Dinsos Kalsel juga membuka ruang bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi sebelum ditetapkan.
M. Farhanie meminta jajaran Dinas Sosial kabupaten/kota aktif menyampaikan berbagai kendala dan kebutuhan yang ditemui dalam pengelolaan data di lapangan.
“Dinas Sosial kabupaten/kota adalah ujung tombak pengelolaan data di lapangan. Jangan hanya hadir secara administratif, tetapi sampaikan kendala dan usulan yang ada. Dari pengalaman nyata di daerah itulah aturan ini bisa kita sempurnakan agar benar-benar dapat dilaksanakan,” pungkasnya. [rns|mc]
