Penulis : Redaksi

Tersangka MN terpaksa digelandang ke Polres Tanah Bumbu karena menyimpan 5 paket sabu ditubuh dan rumahnya.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kembali, Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Bumi Bersujud.

Kali ini seorang pria, MN (27) warga Desa Rejo Winangun, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga keras mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Pasalnya saat digerebek, pelaku MN ditepi Danau Desa Rejo Winangun, Karbin ditubuhnya ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu,” ungkapnya Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Kamis (14/4/2022).

Dikatakan AKP Made, dari ‘nyanyian’ pelaku MN, dirinya masih memiliki narkoba di rumahnya. Pengakuan itu terlontar saat di introgasi petugas, Senin (11/4/2022) lalu.

“Ternyata benar. Di rumah tersangka ditemukan ditemukan 3 paket sabu dibungkus tisu dalam lemarinya,” terang Made.

Sehingga, jelasnya, total barang bukti sabu yang disita sebanyak 5 paket sabu seberat 5,03 gram berat kotor (bersih 4,03 gram).

“Turut diamankan 1 handphone Vivo Gold, 1 HP Nokia hitam, 1 timbangan digital, 1 lembar tisu dan 1 kotak rokok Sampoerna,” paparnya.

Selanjutnya tersangka bersama barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara. [hk]

Advertisements