Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Unit reskrim Polsek Angsana, Tanah Bumbu ungkap perkara tindak pidana peredaran narkoba. Dua tersangka berhasil dibekuk, dengan barang bukti 10 paket narkoba jenis sabu. Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran (DPO).

“Kedua tersangka adalah duo AM berhasil diamankan. Satunya lagi Vn masih dikejar,” tegas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made, Rabu (6/4/2022).

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dan akhirnya diringkus kedua tersangka RT 12 Desa Karang Indah, Kecamatan angsana, 5 April 2022 kemarin,” terangnya.

Kedua tersangka mengaku, 10 paket sabu yang ditemukan milik DPO atas nama Vn. Yakni 9 paket sabu seberat 0,8 gram dan sepaket sabu seberat 0,1gr bekas pakai.

“Petugas juga menemukan 1 bungkus rokok Sampoerna merah, 1 tas hitam merk DRM, 1 paket alat hisap bong dan dompet warna hitam,” tukasnya.

Kini kedua tersangka dan barbuk sudah diamankan di Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Hukuman minimal 5 tahun penjara kurungan. [hk]

Advertisements