Selanjunya hasil penelitian yang pernah dilakukan terkait pelepasan kawasan hutan dan data pendukungnya. Serta terakhir data dukung lainnya sesuai Permen LHK No 7/2021 Pasal 348.
“Kita sebagai salah satu pengusul pelepasan akan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai peruntukkannya,” terangnya.
Ia mengatakan hasil rapat ini akan dikoordinasikan dan dilaporkan kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti. “Iya segera kita akan laporkan kepada bupati,” imbuhnya.
Diketahui, Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan peruntukkan infrastruktur dalam rangka realisasi pembangunan bendungan Kusan di Kecamatan Teluk Kepayang.
Setidaknya dibutuhkan lahan seluas 2 ribu hektar untuk kebutuhan proyek mercusuar tersebut, yang sebagian besar masuk kawasan hutan. [hk]
















Leave a Reply