Penulis : Redaksi

Banjarbaru, lenterabanua.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menggelar rapat tindaklanjut Usulan Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan untuk Kepentingan Infrastruktur, Senin (18/4/2022) kemarin.

Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, di Banjarbaru. Yakni menyikapi surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Lingkungan, Kementerian LHK RI dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan.

Rapat dihadiri perwakilan 6 kabupaten/kota pengusul, salah satunya Tanah Bumbu diwakili Kepala Dinas PUPR Subhansyah, MT. Menurutnya, rapat itu untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai permintaan kementerian.

“Yakni ada 7 poin yang diminta dokumennya dilengkapi,” ungkap Subhan, Selasa (19/4/2022) sore.

Diantaranya, katanya, peta usulan perubahan kawasan hutan 1:250:000. Kemudian hasil kajian teknis dalam rangka perubahan kawasan hutan dan KLHS atau rencana peraturan daerah mengenaik RTRWP.

“Selain itu diminta citra satelit liputan paling lama 2 tahun terakhir. Juga peta dan dokumen seperti pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan,” ucapnya.

Advertisements