Penulis : Redaksi

Bumbu, lenterabanua.com – Maraknya peredaran tindak pidana Narkotika di wilayah Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu membuat Polsek setempat menggencarkan pengungkapan.

Kali ini Unit Reskrim Polsek Angsana kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika yang diduga jaringan antarpulau.

Yakni meringkus pelaku Amri alias AR warga Sulawesi Selatan dan mengamankan 50,23 gram atau setengah ons sabu-sabu di kontrakan pelaku di Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana.

“Pelaku diciduk, Kamis (23/2/23) sekitar pukul 17.00 Wita,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarianto, Jumat (24/2/23).

Dijelaskannya, mengungkapkan kasus ini dan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari laporan masyarakat sekitar.

“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni oleh suadata AR, Unit Reskrim Polsek Angsana menemukam 26 paket narkotika jenis sabu-sabu,” tuturnya.

Barang bukti sabu saat ditemukan seberat 50,23 gram itu disimpan di dalam wadah permen dan botol warna putih.”Barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi, satu buah botol permen happydent dan satu botol warna putih yang diduga untuk menyembunyikan sabu-sabu,” terangnya.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. [kim]

Advertisements