Penulis : Redaksi

Banjarmasin, lenterabanua.com – Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan pelaksanaan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional paling lambat 31 Desember 2021. Hal itu tertuang dalam Permen PAN RB No 17 Tahun 2021.

Namun hingga menjelang berakhirnya tahun ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, belum tampak adanya tanda-tanda akan dilaksanakan pelantikan.

Belum selarasnya proses pengalihan jabatan melalui penyetaraan jabatan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja boleh jadi menjadi alasan permasalahan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.

Pemikiran ini yang ada dibenak Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin.

“Seharusnya Biro Organisasi lebih proaktif berkoordinasi dan lebih gesit dalam penyusunan dan penyempurnaan analisis formasi jabatan sesuai instruksi pusat mengingat ini merupakan bagian Tupoksi mereka,” ujar Legislator yang akrab disapa Bang Dhin ini, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, tupoksi lain dari Biro Organisasi adalah berupa perumusan kebijakan, pembinaan, penyusunan dan penyempurnaan serta penataan kelembagaan provinsi, fasilitasi dan evaluasi kelembagaan kabupaten/kota.

“Artinya, Biro Organisasi memegang peranan penting dalam proses penyederhanaan birokrasi,” katanya.

Sehingga itulah pentingnya analisis jabatan, analisis jabatan merupakan langkah awal. Melalui analisis jabatan akan diperoleh data dna informasi tentang jabatan sebagai dasar dalam penyusunan formasi dan penempatan pegawai.

“Kalau ini beres dari awal, tidak jadi kebingungan lagi dalam penyetaraan penyederhaan birokrasi. Coba ditengok, analisis jabatan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar kah? Pemetaan pegawai terlaksanakah?” tanyanya.

Dilanjutkan Bang Dhin, sebagai informasi dalam penyusunan formasi, melalui analisis jabatan akan didapatkan informasi yang detail dan valid perihal jabatan apa saja yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil organisasi.

“Dalam manajemen pegawai, upaya penempatan PNS pada jabatan yang tepat dalam susunan organisasi terlebih dahulu harus diketahui informasi mengenai tugas fungsi dan beban kerja organisasi tersebut,” ungkapnya.

Informasi ini hanya dapat diketahui melalui hasil dari kegiatan analisis jabatan sebagai fondasi awal dalam melakukan penataan pegawai.

“Secara fungsional, keberadaan analisis jabatan menjadi pijakan awal dari seluruh rangkaian mekanisme pengelolaan pegawai yang dimulai dari kegiatan analisis jabatan,” tukasnya.

Sedangkan analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, yang berujung pada pemberian reward remunerasi/tunjangan kinerja.

“Jikalau memang tujuannya mau menciptakan good governance yang paripurna, perbaiki dululah konsep the right man and the right placenya,” pungkasnya. ***

Advertisements