Tersangka AH (29), diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui ini diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Turut diamankan sejumlah barang bukti.
Tanah Bumbu – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,14 gram (kotor), pemuda asal Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, AH (29) harus meringkuk di sel jeruji tahanan Polres Tanah Bumbu.
“Pelaku diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu di sebuah rumah di Gg Kasablanka Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (9/8/2023) petang.
Pelaku AH diamankan Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu atas laporan masyarakat. Mereka jengah karena di kampung mereka marak peredaran narkotika.
“AH diringkus Selasa, 8 Agustus 2023 sekitar 19.40 wita kemarin. Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu darinya,” jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, sambung Jonser, pelaku AH sedang duduk didalam rumah. Ketika digeledah petugas, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,14 gram.
“Petugas juga menemukan buah bong lengkap dengan sedotan , 1 unit handphone Vivo biru , 1 buah pipet kaca, 1 buah kompor sabu dari botol kaca dan 1 bungkus plastik klip,” bebernya.
Kemudian, imbuhnya, ada juga 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah dompet kulit coklat dan 1 buah timbangan digital.
“Tersangka kini sudah ditahan bersama semua barang bukti di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut,” unggahnya.
Tersangka bakal dijerat dijerat pasal 112 jo Pasal 127 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. [kim]