Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang wanita, Aulia Yulianti Ardani alias Aulia alias Lia (24) warga Jalan UDKP Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu harus berurusan dengan aparat hukum.

Pasalnya, perempuan ini menggeluti dugaan kasus arisan online dan akhirnya diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Donni bersama jajarannya. Pelaku ditangkap pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 12.30 Wita.

Kini pelaku sudah mendekam di Mapolsek untuk proses lebih lanjut setelah sejumlah korbannya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat, Sabtu (6/2/2022) membenarkan penangkapan pelaku dengan modus arisan online itu.

“Ada beberapa korbannya yang melapor karena merasa ditipu oleh pelaku dengan menjual arisan online,” katanya.

Dijelaskan Made, kronologis hingga penangkapan itu berawal Minggu (28/11/2021) pukul 11.00 Wita dan Senin (29/11/2021) bertempat di Jalan UDKP Gang Garuda Rt 6 Kelurahan Kota Pagatan, pelaku melakukan penipuan terhadap korban Nor Halimah, dan korban lainnya, Nining.

Kejadian tersebut terjadi bermula ketika korban, Nor Halimah melihat unggahan status WA milik tersangka 2 Nopember 2021 pukul 23.35 Wita. Kemudian korban pun menanyakan mengenai maksud dari unggahan tersebut. Tersangka memberitahu korban bahwa unggahan tersebut adalah jal beli atau jual beli arisan.

Kemudian, 3 November 2021 pukul 22.33 Wita, tersangka kembali mengunggah status miliknya lalu dari beberapa pilihan daftar jual beli arisan yang diunggah oleh tersangka.

Lantas, korban mengambil dengan pilihan get Rp 7.500.000 jual seharga Rp 4.900.000 yang jatuh tempo pada tanggal 19 November 2021 serta pilihan yang diunggah pada tanggal 6 november 2021 pukuk 18.06 wita berupa get 8.000.000 jual seharga Rp. 6.000.000 rupiah yang jatuh tempo tanggal 22 November 2021.

Namun dari harga tersebut korban melakukan penawaran sehingga disepakati seharga Rp 5.100.000.

Setelah itu, korban melakukan pembayaran kepada tersangka dengan melakukan transfer uang pembayaran arisan tersebut dari rekening korban ke rekening milik tersangka.

Setelah itu tersangka memberikan 2 lembar kwitansi tertanggal 4 November 2021 dan tanggal 9 November 2021.

Sedangkan tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada korban lainnya, Nining. Bermula ketika korban melihat status WA milik tersangka berupa tulisan list atau daftar arisan yang akan dijual.

Dari beberapa list yang diunggah distatus WA tersebut korban mengomentari dan memilih dengan list berupa get 5.000.000 di jual Rp 3.000.000 dan jatuh tempo 29 November 2021.

Korban kemudian menyerahkan uangnya 22 November 2021, datang ke rumah tersangka lalu menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000.

Saat jatuh tempo dari arisan tersebut tiba kemudian masing-masing korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud untuk menanyakan arisan tersebut.

Namun setelah tiba dirumahh tersangka, barulah masing-masing korban menyadari bahwa ternyata arisan yang dibeli oleh masing-masing korban dari tersangka tersebut tidak ada pemiliknya als arisan bodong.

“Jadi kerugian dari kedua korban totalnya sebesar Rp 13.000.000 danelapofkannya ke Polsek Kusan Hilir hingga akgirnya pelaku ditangkap dan kini telah diproses,” pungkasnya. ***

Advertisements