Penulis : Redaksi
  • Pasutri di Batulicin, Tanah Bumbu kompak mencuri. Keduanya terpaksa harus berurusan dengan aparat hukum.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Tanah Bumbu kompak melakukan pencurian di sebuah toko baju di Jalan Manggis, Kecamatan Batulicin. Akibat aksi nekad mereka terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Aksi mereka terhenti saat jajaran Polsek Batulicin meringkus keduanya di rumah orangtuanya, Jumat (29/10/2021), pukul 00.30 Wita. Keduanya adalah MSI (21) dan istrinya, RWA (17), dan kini diproses di Polsek Batulicin.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Jumasnya, AKP H I Made Rasa, membenarkan peristiwa tersebut.

“Jadi ini, pelaku pencurian toko baju adalah pasangan suami istri,” katanya.

Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Dijelaskan AKP Made, peristiwa terjadi, Jumat 22 Oktober 2021 sekitar pukul 03.30 Wita didalam toko yang beralamat di jalan Manggis RT 08 RW 02 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin.

Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel kunci pintu toko dan berhasil mengambil seluruh dagangan korban, Halimatus. Yakni berupa pakaian wanita berbagai jenis dan 1 buah cermin.

Kejadian tersebut diketahui setelah pelapor hendak membuka toko miliknya sekitar pukul 07.00 Wita. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batulicin.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan saat ada informasi keberadaan pelaku, langsung ditangkap,” katanya.

Disebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 6 lembar rok pliscat, 3 lembar celana leging, 1 lembar gamis busui, 1 lembar tunik busui, 2 lembar baju kaos, 1 lembar manset, 1 lembar celana kain, 1 buah cermin kaca.

Serta alat yang digunakan mencuri yakni 1 unit linggis dan 2 lembar nota pembelian pakaian. ***

Advertisements