Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Hukum » Diputus Ringan, 3 Mantan Petinggi PT IMC Divonis 6 Bulan Penjara

Diputus Ringan, 3 Mantan Petinggi PT IMC Divonis 6 Bulan Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • visibility 415
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tanah Bumbu – Tiga mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), yang menjadi terdakwa dalam kasus perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak, dijatuhi vonis penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi di Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (5/11/2024).

Majelis hakim menilai bahwa ketiga terdakwa yaitu Toyowano, mantan manajer komersial (terdakwa I); Iriawan Ibarat, mantan direktur utama (terdakwa II); dan Harry Thjen, mantan direktur komersial dan operasional (terdakwa III).

Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 404 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Satriadi.

Dalam putusan ini, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan para terdakwa, yaitu iktikad baik mereka untuk melakukan upaya perdamaian dengan korban, keterusterangan mereka selama persidangan yang memudahkan jalannya proses sidang.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

Serta catatan bahwa para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya. Adapun hal yang memberatkan adalah kerugian yang ditimbulkan kepada korban.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta hukuman 1 tahun penjara. Terhadap vonis ini, kuasa hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Sabri Noor Herman, menyatakan bahwa pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. “Kami akan terus mencari keadilan. Kami merasa pihak yang benar, tetapi disalahkan,” ujarnya.

Menurutnya, sejak awal perkara ini berkaitan dengan alih muat batu bara sesuai perjanjian antara PT IMC dan PT Sentosa Laju Energy (SLE) yang dipimpin Tan Paulin.

“Dalam putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), kami tidak melanggar perjanjian alih muat. Namun, kami akan mempelajari vonis ini terlebih dahulu,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut, Majelis Arbiter BANI menetapkan beberapa poin penting. Pertama, perjanjian jasa alih muat batu bara dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak, serta putusan ini bersifat final dan mengikat.

Kedua, BANI menyatakan SLE melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi kewajiban penjadwalan sejak 7 Maret 2023 hingga perjanjian berakhir.

Selain itu, SLE juga dinyatakan wanprestasi dalam kewajiban pembayaran tagihan dan diwajibkan membayar kerugian materiil yang dialami IMC sebesar Rp1,68 miliar, ditambah bunga moratorium sebesar Rp73 juta.

Adapun permohonan ganti rugi, uang paksa dan sita jaminan yang diajukan SLE dalam perkara ini ditolak sepenuhnya oleh Majelis Arbiter.

Berdasarkan surat dakwaan para terdakwa dijelaskan, perkara ini bermula pada 2022 ketika PT SLE menyewa kapal floating crane barge Ben Glory milik PT IMC untuk proyek alih muat batu bara dari tongkang ke vessel di perairan Muara Berau, Kaltim.

Perjanjian sewa yang berlaku dari 1 September 2022 hingga 31 Agustus 2023 ini ditandatangani oleh PT SLE dan PT IMC melalui direksi masing-masing. Tan Paulin selaku Direktur PT SLE ikut menandatangi kontrak bernomor C/FLF/SLE/22-050 ini.

Namun, pada Maret 2023, PT IMC secara sepihak menyewakan kembali kapal Ben Glory kepada PT Dianta Daya Embara ke perairan Bunati di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, tanpa persetujuan PT SLE.

Dalam hal ini, Iriawan Ibarat dan Harry Thjen memerintahkan Toyowano untuk memberhentikan dan memindahkan kapal Ben Glory. Padahal PT SLE masih memiliki hak pakai kapal tersebut.

Akibat perbuatan ini, proses alih muat batu bara PT SLE terhenti. Alih muat menggunakan kapal Ben Glory hanya mencapai 881.964 metrik ton, sementara 1.618.036 metrik ton lainnya belum dilakukan. Hal ini menimbulkan biaya demurrage hingga Rp106 miliar. *

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemenang Umroh Jalan Sehat Batfest 86 Persen Non Karyawan Jhonlin

    Pemenang Umroh Jalan Sehat Batfest 86 Persen Non Karyawan Jhonlin

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Puluhan ribu peserta Jalan Sehat Batfest 2023 banjiri Pantai Festival Jhonlin di Sungai Kecil, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (31/12/2023) lalu. Tanah Bumbu – Sebanyak 128 pemenang dari 150 paket umroh yang disediakan dalam kegiatan Jalan Sehat Batfest 2023 didominasi masyarakat umum. Yakni 86 persen merupakan non karyawan unit-unit usaha PT Jhonlin Group […]

  • Tak Taat Pajak, Bapenda Tanah Bumbu Tertibkan 34 Reklame di Bumi Bersujud

    Tak Taat Pajak, Bapenda Tanah Bumbu Tertibkan 34 Reklame di Bumi Bersujud

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Tanah Bumbu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penertiban (pelepasan) reklame yang tidak taat pajak. Sebanyak 34 reklame yang tersebar di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat akhirnya di lepas oleh Tim Bapenda dibantu Satpol PP dan Damkar Tanbu, Kamis (1/2/2024). Penertiban ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tanbu Nomor 24 Tahun 2013. […]

  • Seorang Pria Tewas Dikeroyok 4 Orang Tak Dikenal di Satui

    Seorang Pria Tewas Dikeroyok 4 Orang Tak Dikenal di Satui

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Ilustrasi (net). Tanah Bumbu – Kasus penganiayaan mengakibatkan seorang tewas terjadi Minggu (10/3/2024) dinihari di Jalan Provinsi Km 162 RT 01 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu. Tepatnya, peristiwa itu terjadi di areal parkir penginapan Sumber Agung desa Sungai Cuka. Pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya tersebut. Kapolres Tanah Bumbu Arief Prasetya SIK […]

  • Hilang Kontak, Helikopter Diduga Jatuh di Daerah Mantewe Tanah Bumbu

    Hilang Kontak, Helikopter Diduga Jatuh di Daerah Mantewe Tanah Bumbu

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.134
    • 0Komentar

    Tanah Bumbu – Sebuah helikopter dilaporkan hilang kontak usai terbang dari Kotabaru menuju Palangkaraya di wilayah Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (1/9/2025). Helikopter dengan nomor registrasi PK-RGH, operator Eastindo, dengan rute WAOK – WAGG terbang pada ketinggian 3.000 kaki (ft). Waktu keberangkatan (ATD) dari WAOK pukul 00.46 UTC (07.46 WIB), sementara waktu perkiraan kedatangan […]

  • Zairullah Azhar Ingin Sejahterakan Anak Yatim di Indonesia

    Zairullah Azhar Ingin Sejahterakan Anak Yatim di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 5 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Banjarbaru, lenterabanua.com – Zairullah Azhar Ingin Sejahterakan Anak Yatim di Indonesia KETUA Umum PP Forum Nasional (Fornas) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSS) dr Zairullah Azhar melantik dan mengukuhkan 73 orang Pengurus Pusat Forum Nasional LKSA periode 2022-2027 di Novotel Banjarbaru, Sabtu (5/11/2022). Zairullah Azhar mengatakan, dengan pengurus LKSA ini tentunya dapat berperan aktif dalam upaya […]

  • Longsor Batulicin – Loksado Bertambah, Camat Mantewe: Semoga Malam Ini Selesai!

    Longsor Batulicin – Loksado Bertambah, Camat Mantewe: Semoga Malam Ini Selesai!

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Tanah Bumbu– Tanah longsoran yang menutupi jalan Provinsi di Jalan Batulicin – Loksado Kilometer 65 Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, terus dibersihkan hingga Kamis (1/2/2024) sore sekitar pukul 17.00 wita,. Bahkan dua titik longsor sudah sempat dibersihkan satu titik. Namun, jelang petang, akibat hujan justru titik longsoran kembali bertambah. Dua alat ekscavator […]

expand_less