Penulis : Redaksi

Sesuai perjanjian, katanya, harus dikembalikan Senin (4/4/2022). Namun hingga Rabu, 6 April 2022 belum juga mengembalikan mobil serta biaya rental.

“Akibatnya pemilik melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Angsana. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,” bebernya.

Mendapatkan laporan petugas melakukan penyelidikan. Kemudian mengetahui keberadaan tersangka bersama barang bukti langsung membekuknya.

Tersangka dan barbuk berupa satu unit mobil Daihatsu xenia putih Nopol KT 1655 RG kemudian diamankan di Polsek Angsana.

Akibat perbuatannya dijerat tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. [hk]

Advertisements