Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Akibat perbuatannya memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Andi Mamin alias AM (36), warga Jl Transmigrasi Gg Seroja Rt 11 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, harus merasakan dinginnya teralis besi rumah tahanan.
Ia kedapatan anggota Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu memiliki 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram disebuah rumah
Jl Transmigrasi Gg Pelangi Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Polisi langsung membekuk dan terpaksa menggelandangnya ke Mako Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Narkoba AKP Setiawan A Malik SIK, Minggu (9/1/2022), membenarkan penangkapan pelaku.
“Benar, pelaku ditangkap di rumahnya karena memiliki satu paket sabu seberat 0,28 gram,” ungkap AKP Made.
Dijelaskannya kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Laporan kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah ada informasi akurat, Tim Opsnal melakukan penggrebekan Jum’at, 7 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wita di dalam sebuah rumah di Jl Transmigrasi Gang Pelangi Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat,” ucapnya.
Saat digeledah, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus tisu dikantong celana depan kanan pelaku AM. selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap berupa botol bong lengkap dengan sedotan dan korek mancis di dalam kamar.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah kompor terbuat dari mancis warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold.
“Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu bersama barbuk yang ditemukan, untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. ***