Penulis : Redaksi

“Berdasarkan penghitungan sementara diatas Rp 1.000.000.000 dan perhitungan final terkait jumlah keseluruhan pungutan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.

Sementara Kuasa Hukum kedua tersangka, Arbain mengaku dirinya kemungkinan akan mengajukan penangguhan penahanan bagi tersangka I. Alasannya karena yang bersangkutan sedang sakit.

“Kita pertimbangkan mengajukan penangguhan. Pasalnya I sedang sakit. Beliau sakit jantung,” ungkapnya singkat.

Sedangkan terkait materi yang disangkakan, Arbain menyebutkan jika keduanya terpaksa melakukan tindakan hukum dengan membuat kebijakan sendiri karena dana operasional dari pemerintah minim.

“Dana operasional tak cukup. Hanya Rp 2 juta saja. Sementara dana pembuatan sertifikat Rp 5 juta. Jadi mustahil cukup. Tapi pungutan itu tak ada paksaan dan sukarela,” dalihnya.

Arbain, Kuasa Hukum tersangka I dan S yang disangkakan menerima gratifikasi Program PTSL tahun 2017 di Kabupaten Tanah Bumbu.

Atas perbuatannya melawan hukum, kedua tersangka akan dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancamannya paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kajari I Wayan Wiradharma seraya menyentil jika pengungkapan kasus ini kado istimewa Hari Bhakti Adyaksa ke-62. [hk]

Advertisements