Penulis : Redaksi

Kedua tersangka gratifikasi Program PTSL 2017 adalah mantan Kepala dan Kasubsi Pengukuran BPN Kabupaten Tanah Bumbu, I dan S.

Tanah Bumbu, lenterabanua.comDitahan, Mantan Kepala BPN Dijebloskan ke Lapas Batulicin

MANTAN Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, berinisial I, hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (13/7/2022) petang.

Ia bersama mantan anak buahnya, S, digiring dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan ke dalam mobil jenis minibus bernopol DA 150 Z warna hitam untuk diantar dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batulicin, Tanah Bumbu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena diduga menerima gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di 4 desa. Yakni Desa Bayansari, Banjarsari dan Purwodadi Kecamatan Angsana serta Desa Sari Mulya, Sungai Loban.

“Keduanya dipanggil sebagai saksi. Hasil pemeriksaan statusnya naik tersangka hari ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma didampingi jajarannya dalam jumpa pers, Rabu (13/7/2022).

Dijelaskannya, penyelidikan dimulai Maret 2022 lalu. “Empat bulan kami kumpulkan bukti. Kini sudah lengkap sehingga naik kepenyidikan,” jelasnya.

Dikatakan Kajari, dalam modusnya, kedua tersangka mematok harga Rp 1,75 juta hingga 3,5 juta setiap persil. “Total yang mereka terima lebih Rp 1 miliar di 4 desa tersebut,” imbuhnya.

Advertisements